Mulai Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat, hingga barang gunaan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor wajib sudah bersertifikat halal.Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- Produk yang Tercakup: Makanan dan minuman, bahan baku, kosmetik, obat tradisional, hasil sembelihan, produk kimia, serta barang gunaan (seperti sandang, perlengkapan ibadah, dan alat rumah tangga).
- Sasaran Utama: Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan-minuman dan produk luar negeri/impor yang masuk ke Indonesia.
- Sanksi Pelanggaran: Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran.