KELUHAN & BANDING
Silakan lengkapi formulir berikut untuk menyampaikan pengajuan, keluhan, atau banding terkait layanan LPH As-Syafi'iyah. Setiap pengajuan dan masukan akan kami terima, evaluasi, serta tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
FORMULIR PENGAJUAN BANDING LPH AS-SYAFI'IYAH
KETENTUAN DAN ALUR BANDING
LPH AS-SYAFI’IYAH
A. Ketentuan Umum
- Banding merupakan permohonan yang diajukan oleh pemohon atau pelaku usaha yang berkepentingan terhadap keputusan atau hasil layanan LPH As-Syafi’iyah yang dianggap tidak sesuai atau merugikan kepentingannya.
- Setiap pemohon atau pelaku usaha berhak mengajukan banding tanpa adanya diskriminasi.
- Pengajuan banding harus disampaikan secara tertulis dan disertai alasan serta bukti pendukung yang relevan.
- Proses penanganan banding dilakukan secara objektif, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Personel yang menangani banding harus independen dan tidak terlibat dalam proses atau keputusan yang menjadi objek banding.
- Pengajuan banding tidak boleh menghambat hak pemohon atau pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai proses penanganan banding.
- Seluruh proses banding wajib didokumentasikan dan disimpan sebagai rekaman mutu LPH As-Syafi’iyah.
B. Alasan Pengajuan Banding
Banding dapat diajukan antara lain apabila:
- Pemohon atau pelaku usaha tidak menerima keputusan hasil layanan LPH.
- Terdapat keberatan terhadap hasil pemeriksaan atau penilaian.
- Terdapat dugaan kesalahan dalam proses pemeriksaan, evaluasi, atau pengambilan keputusan.
- Terdapat informasi atau bukti baru yang relevan terhadap keputusan yang telah ditetapkan.
- Terdapat ketidaksesuaian antara keputusan dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.
- Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkaitan langsung dengan layanan LPH As-Syafi’iyah.
C. Tata Cara Pengajuan Banding
- Pemohon atau pelaku usaha menyampaikan banding melalui kanal resmi LPH As-Syafi’iyah.
- Banding diajukan secara tertulis dengan mencantumkan:
- Identitas pemohon/pelaku usaha;
- Nomor atau identitas permohonan/sertifikasi;
- Keputusan atau hasil layanan yang diajukan banding;
- Uraian alasan banding;
- Bukti atau dokumen pendukung, apabila ada;
- Tanggal pengajuan banding; dan
- Nama serta kontak pihak yang mengajukan banding.
- Petugas menerima dan mencatat pengajuan banding dalam register banding.
- LPH melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan validitas pengajuan.
- Apabila dokumen belum lengkap, pemohon/pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
- Banding yang telah memenuhi persyaratan diteruskan kepada personel atau tim yang berwenang dan independen untuk dilakukan kajian.
D. Proses Penanganan Banding
- Tim/personel penanganan banding melakukan kajian terhadap:
- Dokumen permohonan;
- Keputusan atau hasil yang menjadi objek banding;
- Rekaman proses pemeriksaan/evaluasi;
- Alasan dan bukti yang disampaikan pemohon; dan
- Ketentuan serta prosedur yang berlaku.
- Apabila diperlukan, LPH dapat meminta informasi atau klarifikasi tambahan kepada pihak yang mengajukan banding.
- Pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan awal tidak boleh mempengaruhi atau mengendalikan proses pengambilan keputusan atas banding.
- Hasil kajian dituangkan dalam berita acara atau laporan penanganan banding.
- Berdasarkan hasil kajian, ditetapkan keputusan atas banding.
- Keputusan banding harus disampaikan kepada pihak yang mengajukan secara tertulis.
E. Keputusan Banding
Keputusan atas banding dapat berupa:
- Banding diterima, apabila berdasarkan hasil kajian ditemukan bahwa keberatan memiliki dasar yang dapat dibenarkan.
- Banding ditolak, apabila berdasarkan hasil kajian tidak ditemukan dasar yang cukup untuk mengubah keputusan sebelumnya.
- Banding diterima sebagian, apabila hanya sebagian alasan atau tuntutan dalam banding dapat dibenarkan.
- Apabila hasil banding menyebabkan adanya perubahan terhadap keputusan sebelumnya, LPH melakukan tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
F. Alur Banding
Pemohon/Pelaku Usaha ↓ Mengajukan Banding Secara Tertulis ↓ Penerimaan dan Pencatatan Banding ↓ Verifikasi Kelengkapan Dokumen ↓ Dokumen Lengkap? → Tidak → Permintaan Kelengkapan → Kembali ke Verifikasi → Ya ↓ Penunjukan Personel/Tim Penanganan Banding yang Independen ↓ Kajian dan Evaluasi Banding ↓ Klarifikasi/Bukti Tambahan (Jika Diperlukan) ↓ Penetapan Keputusan Banding ↓ Penyampaian Hasil Banding kepada Pemohon/Pelaku Usaha ↓ Tindak Lanjut Keputusan ↓ Dokumentasi dan Penutupan Banding
G. Prinsip Penanganan Banding
Dalam menangani banding, LPH As-Syafi’iyah menerapkan prinsip:
- Objektif – berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
- Imparsial – bebas dari konflik kepentingan.
- Transparan – proses dan hasil dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan.
- Adil – memberikan kesempatan yang wajar kepada pihak yang mengajukan banding.
- Rahasia – informasi yang diperoleh selama proses banding dijaga kerahasiaannya.
- Akuntabel – seluruh proses dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
- Terdokumentasi – seluruh tahapan penanganan banding dicatat dan dipelihara sebagai rekaman.
H. Penutupan dan Rekaman Banding
Setelah keputusan banding disampaikan, LPH As-Syafi’iyah melakukan penutupan kasus dan memastikan seluruh tindak lanjut telah dilaksanakan.
Dokumen yang dipelihara sekurang-kurangnya meliputi:
- Formulir/pengajuan banding;
- Bukti pendukung;
- Register banding;
- Hasil verifikasi;
- Berita acara atau laporan kajian;
- Keputusan banding;
- Bukti penyampaian keputusan; dan
- Bukti tindak lanjut, apabila diperlukan