ChatGPT Image Aug 22, 2026, 12_26_29 PM
ChatGPT Image Aug 22, 2026, 12_56_57 PM
AJUKAN PEMERIKSAAN HALAL
Untitled design (14)
+6282277770019

FAQ

PERTANYAAN SEPUTAR SERTIFIKASI HALAL

Sertifikasi Halal adalah proses untuk memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar halal yang berlaku.

LPH adalah Lembaga Pemeriksa Halal.

LPH merupakan lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dalam proses Sertifikasi Halal.

Apa saja tugas LPH?

  1. Memeriksa bahan-bahan yang digunakan dalam produk.
  2. Memeriksa proses produksi untuk memastikan prosesnya memenuhi ketentuan halal.
  3. Memeriksa fasilitas produksi, termasuk peralatan dan tempat penyimpanan.
  4. Memeriksa dokumen dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  5. Melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan sesuai ketentuan.
  6. Menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam proses sertifikasi halal.

Apakah LPH yang menerbitkan Sertifikat Halal?

Tidak. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian. Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sederhananya:

Pelaku Usaha → Pengajuan Sertifikasi → LPH memeriksa → Proses penetapan kehalalan → BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

Jadi, LPH berperan sebagai lembaga pemeriksa yang memastikan aspek kehalalan produk telah diperiksa sesuai ketentuan.

BPJPH merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Apa saja tugas BPJPH?

  1. Menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
  2. Menerima dan memproses permohonan Sertifikasi Halal.
  3. Menerbitkan Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengelola registrasi dan informasi terkait Sertifikasi Halal.
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  6. Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk LPH.

Apa hubungan BPJPH dengan LPH?

Sederhananya:

BPJPH → menyelenggarakan dan menerbitkan Sertifikat Halal
LPH → melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
Pelaku Usaha → mengajukan sertifikasi dan memenuhi persyaratan halal

Jadi, LPH bukan penerbit Sertifikat Halal. LPH melakukan pemeriksaan, sedangkan penerbitan Sertifikat Halal dilakukan oleh BPJPH melalui mekanisme yang ditetapkan,

LPH menjalankan fungsi pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sesuai kewenangannya, sedangkan BPJPH merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Jaminan Produk Halal dan memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi sesuai peraturan.

Tidak. LPH melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai kewenangannya. Sertifikat Halal diterbitkan oleh BPJPH melalui mekanisme yang berlaku.

Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan produk serta memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk.

Untitled design (15)

“Waktu penerbitan Sertifikat Halal bergantung pada skema dan kelengkapan prosesnya. Untuk sertifikasi reguler dengan pemeriksaan dan/atau pengujian, standar waktunya adalah sampai 21 hari kerja. Sedangkan untuk skema pernyataan halal/self declare bagi UMK, standar pelayanannya 12 hari kerja.”

Assalamu'alaikum ada yang bisa dibantu
Scroll to Top